NUNUKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali mengamankan sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin masuk ke Malaysia secara ilegal, Selasa (17/05/2022).
Kepala UPT BP2MI Wilayah Nunukan, Kombes POL FJ. Ginting A.Mk. SH., MH, mengatakan, sebanyak 11 orang calon PMI tersebut, ditemukan di kawasan Dermaga Aji Kuning, Sebatik Tengah.
Dari 11 orang tersebut, 5 di antaranya adalah wanita, 1 orang anak dan 6 pria dewasa.
“Hasil interview kami, memastikan mereka adalah calon PMI ilegal yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan berangkat ke Nunukan menumpang kapal milik PT. Pelni,” terang Ginting.
Sempat menginap satu malam pada salah satu penginapan setelah tiba di Nunukan, para calon PMI ilegal tersebut menyeberang menggunakan speedboat ke Pulau Sebatik sekitar Pk. 06.00 Wita.
Setelah tiba di dermaga Bambangan, Sebatik, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil carteran menuju Desa Aji Kuning. Namun saat memasuki pintu dermaga Aji Kuning dua petugas dari UPT BP2MI Wilayah Nunukan melakukan pemeriksaan.
“Terbukti ingin menyeberang ke Malaysia secara ilegal, petugas kami langsung melakukan pengamanan terhadap mereka,” terang Ginting lagi.
Menurut Ginting, sebenarnya tak hanya sebelas orang itu saja. Masih ada rombongan lain yang menggunakan dua mobil lain yang tidak sempat dicegat oleh personel BP2MI Nunukan.
“Karena jumlah anggota yang terbatas, ada dua unit mobil dengan dugaan angkutan penumpang PMI ilegal sempat kabur,” kata Ginting.
PMI yang berhasil diamankan juga mengaku tidak kenal dengan penumpang 2 mobil yang tidak sempat tercegat tersebut.
Dibeberkan, dari 11 PMI yang mereka amankan, hanya 2 orang diantaranya yang mengantongi buka paspor. Selebihnya hanya berbekal Surat Jaminan Kerja dari majikannya di Malaysia.
Data yang berhasil dihimpun, lanjut Ginting lagi, diketahui para PMI tersebut sebelumnya sudah bekerja di Malaysia. Namun pada bulan Januari hingga Maret 2022 lalu mereka pulang berlibur ke kampung halamannya di Indonesia.
“Mereka sebenanya punya paspor. Tapi karena majikan tempat mereka bekerja mengkhawatirkan mereka langsung kabur atau berpindah pekerjaan pada tempat lain, maka paspor mereka ditahan majikan sebagai jaminan. Sebagai gantinya mereka hanya dibekali Surat Jaminan Kerja,” terang Ginting.
Itu pun di antaranya, ada pasangan suami istri yang masa berlaku Surat Jaminan Kerja yang dimiliki sudah habis. Diduga karena terlalu lama berada di kampung halamannya.
Untuk kedua PMI yang memiliki paspor, ternyata saat pulangan ke Indonesia mereka melalui jalur tidak resmi dokumen perjalanan ke luar negerinya tidak diproses di Jabatan Imigresen (Kantor Imigrasi) di Tawau. Sehingga saat akan kembali ke Malaysia, statusnya tetap ilegal.
Praktik-praktik serupa itu, menurut Kepala UPT BP2MI Wilayah Nunukan ini cukup banyak terjadi di Nunukan. Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan institusinya untuk memfasilitasi yang keluar dari Malaysia tanpa terlebih dahulu cop paspor, melalui sebuah sistem.
Menurut Ginting, hal seperti ini banyak terjadi di Nunukan, sehingga hal ini menjadi bahan pertimbangan BP2MI, untuk memfasilitasi PMI yang keluar Malaysia tanpa cop paspor terlebih dahulu, melalui sebuah sistem.
Namun memfasilitasi dengan sistem dimaksud tentunya terlebih dahulu akan didiskusikan kepada pihak Imigrasi dan Dukcapil Nunukan terkait kemungkinannya.
Dijelaskan Ginting, mereka memiliki sistem Cooling Off Period (COP) dan Check Out Memo (COM). Sistem tersebut menjadi cara bagaimana agar PMI yang keluar dari Malaysia tapi tidak melakukan cop paspor tetap legal.
“Tujuannya, agar pelaku perjalanan serupa itu tidak terus menerus dimanfaatkan oleh calo. Kami akan bicarakan terlebih dahulu kepada Imigrasi dan Dukcapil untuk koordinasinya,” kata Ginting.
Program tersebut sebenarnya merupakan program lama di BP2MI Nunukan namun belum ada payung hukumnya. Mengingat kasus-kasus seperti dimaksud banyak terjadi di Nunukan saja.
Terhadap 11 PMI ilegal yang sementara ini diamankan, BP2MI Nunukan rencananya akan memulangkan mereka ke kampung halamannya masing-masing.
Namun jika BP2MI Nunukan tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai proses pemulangannya, akan meminta bantuan kepada UPT BP2MI di Makassar atau Pare-Pare. (INNA/DIKSIPRO).