Berlangsung Virtual, Kasus Pencurian Buah Sawit PT. KHL Mulai Disidangkan

NUNUKAN – Kamis (22/4) sidang perdana kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) mulai digelar. Mematuhi protokoler kesehatan, sidang yang menjerat 4 orang tersangka sebagai pelaku tersebut dilangsungkan secara virtual.

Keempat tersangka yang dituduh secara tidak sah mengambil hasil panen buah sawit di areal inti Blok 0.84, 0.76, Q.80 dan Q.79 Kebun Kelapa Sawit milik PT.KHL di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku – Nunukan tersebut masing-masing Singgung Bin Pumpungan, Abetmen Bin Sundang, Bapuli Bin Tinipuan dan Kual Bin Baliu.

Pada sidang perdana dengan agenda penyampaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini disebutkan bahwa terdakwa Abetmen, Bapuli dan Kual sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan PT. KHL yang menerima Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan seluas 20.000 hektare yang terletak di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku.

Rinciannya, sekitar tahun 2015 lalu, masing-masing terdakwa yang merupakan warga Desa Bebanas ini mengklaim secara sepihak penguasaan terhadap lahan seluas 3,81 hektar di blok Q.80, seluas 10,28 hektar pada blok Q.79 dan seluas 4 hektar di blok O.76.

JPU Ricky Rangkuti, SH, M.Kn mengatakan terdakwa Abetmen yang mengklaim lahan blok Q.80 dengan cara menanami buah-buahan, mendirikan pondok tempat tinggal untuk beristirahat saat menggarap lahan tersebut.

“Seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya, Abetmen melarang dan mengintimidasi PT. KHL melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya ditanam oleh pihak perusahaan,” ujar Ricky Rangkuti dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

Berdasar klaimnya tersebut, lanjut Ricky, terdakwa memperoleh keuntungan hasil panen kelapa sawit sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 dengan perhitungan rata-rata sekali panen seberat 1 ton TBS kelapa sawit setiap bulan.

Atas tindakan Abetmen, kerugian yang dialami perusahaan pada lahan di blok Q.80 sekitar Rp 777.240.000. Asumsi ini didasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Manager Umum PT. KHL Indrayana tanggal 15 Maret 2021.

Terhadap terdakwa Bapuli yang melakukan klaim lahan seluas 10,28 hektar di blok Q.79, juga melarang serta mengintimidasi PT. KHL. Sehingga perusahaan tidak dapat memanen TBS kelapa sawit di lahan tersebut.

“PT. KHL tidak dapat memanen dilahan Q.79 karena telah dipanen oleh terdakwa. Caranya, Bapuli menggumpulkan TBS kelapa sawit lalu menjualnya kepada pengepul. Perbuatan ini dilakukan terdakwa setiap dua bulan sekali sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan perhitungan sebanyak 1 ton setiap kali panen,” ucap JPU.

Untuk perbuatan terdakwa, PT. KHL menghitung kerugian yang dialami sebesar Rp 2.400.010.026. Angka ini juga diperooleh berdasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan yang dikeluarkan Manager Umum PT. KHL Indrayana.

Sementara itu tuduhan yang ditimpakan terhadap terdakwa Kual tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Bapuli. Setiap bulan Kual mengumpulkan TBS sawit dalam blok O.76 lalu menjualnya kepada pengepul dengan hasil panen rata-rata 1 ton setiap bulannya sejak tahun 2015.

Besaran kerugian yang dialami PT. KHL pada lahan di blok O.76 ini mencapai Rp 777.240.000 berdasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan sejak 2015 hingga 2020.

Sedangkan untuk terdakwa Singgung diketahui baru melakukan aksinya sejak tahun 2017 pada lahan seluas 19,27 hektar di blok O.84. Terdakwa menanami lahan tersebut dengan pohon buah-buahan dan membangun pondok tempat beristirahat selama menggarap lahan dimaksud.

Singgung dituding mendapatkan keuntungan berupa hasil penen buah kelapa sawit setiap bulannya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dengan rata-rata panen seberat 600 kilogram sampai 700 kilogram TBS. Untuk perbuatannya tersebut, PT. KHL kehilangan uang sebesar Rp 600 juta sejak 2017 hingga 2020 berdasarkan analisa kerugian perusahaan.

Atas perbuatan para terdakwa JPU Kejaksaan Negeri Nunukan mendakwa dengan Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau ancaman pidana pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pidana penjara 5 tahun.

Persidangan atas keempat terdakwa akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (29/4) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum keempat terdakwa. (DIA/DIKSIPRO.COM)

Komentar
Exit mobile version