Ancam Tetangga Dengan Parang, Seorang Warga Tg. Harapan Diciduk Polisi

NUNUKAN – Mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), seorang pria Bernama JU (38) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Kamis (1/12/2022).

Saat itu, pria beralamat di Jl.Yos Sudarso, RT 11 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan itu mendatangi tetangga Bernama RD (35) yang tengah duduk santai di teras depan rumahnya dengan membawa sebilah parang.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Siswati mengatakan, RD yang tengah duduk di depan rumahnya tidak menduga kedatangan JU apalagi dengan berteriak-teriak memanggil namanya dan membawa senjata tajam berupa parang.

“Pelaku JU mendatangi RD dengan membawa sebilah parang sambil berteriak mengeluarkan kata-kata kasar dan meminta korban keluar dari rumahnya,” terang Siswati, Sabtu (3/12/2022).

Atas perbuatan JU tersebut, RD tidak menghiraukannya tapi dia menghubungi Ketua RT setempat dan seorang kenalannya yang kebetulan anggota Polri melalui sambungan telepon seluler.

Menerima informasi dari RD tersebut, Ketua RT serta rekan anggota Polri yang dihubungi RD tadi lamngsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Nunukan yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan JU.

Mengutip ketarangan RD saat dilakukan pemeriksaan, menurut Siswati ancaman yang dilakukan JU kepada tetangganya dengan menggunakan senjata tajam tersebut merupakan yang ketiga kalinya

Penyebabnya, JU marah dan tidak terima atas Tindakan RD yang menutup akses jalan menuju lokasi penjemuran rumput laut milik JU dengan menggunakan portal dan tidak mau membukanya Kembali. Lantaran masalah tersebut, hubungan antara kedua orang bertetangga dekat ini menjadi buruk.

“Pelaku marah dan tidak terima lantaran korban menutup jembatan jemuran rumput laut miliknya dengan pagar. Setelah merasa nyawanya terancam barulah RD membuka portal jalan yang dia tutup itu. Namaun kasus tersebut tetap dia laporkan kepada  pihak berwajib,” terang Siswati.

Setelah menemukan JU di TKP, personel Unit Reskrim Polres Nunukan langsung mengamankan pelaku termasuk senjata tajam yang dia gunakan untuk memgancam RD. Pelaku digiring ke Mako Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JU terancam disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version